Analisis Penghentian Rekrutmen Guru PNS

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Farid Setiawan
Adetiyah Syahputri Hermawati
Annisa Putri Nurfathonah
Husein Ma’ruf

Abstract

Mulai tahun 2021 pemerintah memberhentikan perekrutan Calon Pegawai Negri Sipil formasi Guru, dan digantikan dengan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penghentian rekruitmen guru PNS tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kebijakan (policy research). Penelitian dilakukan melalui serangkaian aktivitas yang diawali dengan persiapan penelitian, pelaksanaan penelitian, dan diakhiri dengan penyusunan rekomendasi yang berorientasi aksi. Berdasarkan kajian alasan pemerintah mengenai Perekrutan CPNS menjadi PPPK didasarkan pada isi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa aparatur sipil negara itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (PPPK), yang keduanya mempunyai kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Dengan adanya pemberhentian ini, guru yang sudah berstatus PNS akan tetap dipertahankan hingga waktunya pensiun.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Setiawan, F., Hermawati, A. S., Nurfathonah, A. P., & Ma’ruf, H. (2022). Analisis Penghentian Rekrutmen Guru PNS. Jurnal At-Tadbir : Media Hukum Dan Pendidikan, 32(1), 69-78. https://doi.org/10.52030/attadbir.v32i1.109

References

Debora, Yantina. (2021). Update PPPK 2021: Soal formasi guru agama hingga system kontrak. Diakses pada Mei 2021 dari https://tirto.id/update-pppk-2021-soal-formasi-guru-agama-hingga-sistem-kontrak-f8W5.
Handoyo, Handoyo. (2021). Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS formasi guru mulai 2021, ini alasanya. Diakses pada Mei 2021 dari https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-hentikan-penerimaan-cpns-formasi-guru-mulai-2021-ini-alasannya.
Hidayat & Asriyantini. (2020). Analisis Pola Rekrutmen Tenaga Pendidik. Jambura Journal of Educational Management, 1(2), 60–70.
Idris, Muhammad. (2021). Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru. Diakses pada Mei 2021 dari https://money.kompas.com/read/2021/01/03/141735026/alasan-pemerintah-hentikan-penerimaan-cpns-formasi-guru?page=all.
Masruri, Ahmad. (2020). Realitas Guru Honorer Zaman Now. OSF Preprints. 1-13.
Ramadhani, Dwi Aryanti & Joesoef, Iwan Erar. (2020). Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Institusi Perguruan Tinggi. Jurnal Yuridis, 7 (1), 1-26.
Rindarti, Eni. (2018). Evaluasi Implementasi Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMA Negeri di DKI Jakarta. Jurnal Pendidikan Islam, 9 (2), 143.
Subkhan, Edi. (2021). Kebijakan PPPK Guru, Tepatkah?. Diakses pada Mei 2021 dari https://news.detik.com/kolom/d-5351782/kebijakan-pppk-guru-tepatkah.
Sugiyono. (2001). Metode Penelitian. Bandung: CV Alfa Beta.
Sunandar, Asep. (2017). Sistem Rekrutmen Dan Manajerial Kompetensi Guru Honorer. Journal of Education Sciences. 36-54.