Analisis Penghentian Rekrutmen Guru PNS
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Mulai tahun 2021 pemerintah memberhentikan perekrutan Calon Pegawai Negri Sipil formasi Guru, dan digantikan dengan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penghentian rekruitmen guru PNS tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kebijakan (policy research). Penelitian dilakukan melalui serangkaian aktivitas yang diawali dengan persiapan penelitian, pelaksanaan penelitian, dan diakhiri dengan penyusunan rekomendasi yang berorientasi aksi. Berdasarkan kajian alasan pemerintah mengenai Perekrutan CPNS menjadi PPPK didasarkan pada isi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa aparatur sipil negara itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (PPPK), yang keduanya mempunyai kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Dengan adanya pemberhentian ini, guru yang sudah berstatus PNS akan tetap dipertahankan hingga waktunya pensiun.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
Authors who publish with Jurnal At-tadbir (JAT): Media Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal At-tadbir (JAT): Media Hukum dan Pendidikan
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal At-tadbir (JAT): Media Hukum dan Pendidikan.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Handoyo, Handoyo. (2021). Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS formasi guru mulai 2021, ini alasanya. Diakses pada Mei 2021 dari https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-hentikan-penerimaan-cpns-formasi-guru-mulai-2021-ini-alasannya.
Hidayat & Asriyantini. (2020). Analisis Pola Rekrutmen Tenaga Pendidik. Jambura Journal of Educational Management, 1(2), 60–70.
Idris, Muhammad. (2021). Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru. Diakses pada Mei 2021 dari https://money.kompas.com/read/2021/01/03/141735026/alasan-pemerintah-hentikan-penerimaan-cpns-formasi-guru?page=all.
Masruri, Ahmad. (2020). Realitas Guru Honorer Zaman Now. OSF Preprints. 1-13.
Ramadhani, Dwi Aryanti & Joesoef, Iwan Erar. (2020). Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Institusi Perguruan Tinggi. Jurnal Yuridis, 7 (1), 1-26.
Rindarti, Eni. (2018). Evaluasi Implementasi Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMA Negeri di DKI Jakarta. Jurnal Pendidikan Islam, 9 (2), 143.
Subkhan, Edi. (2021). Kebijakan PPPK Guru, Tepatkah?. Diakses pada Mei 2021 dari https://news.detik.com/kolom/d-5351782/kebijakan-pppk-guru-tepatkah.
Sugiyono. (2001). Metode Penelitian. Bandung: CV Alfa Beta.
Sunandar, Asep. (2017). Sistem Rekrutmen Dan Manajerial Kompetensi Guru Honorer. Journal of Education Sciences. 36-54.